Maraknya Biro Pelayanan Umroh Bodong, Kementerian Agama Terima 261 Pengaduan

- 8 Februari 2020, 21:19 WIB
KEMENTERIAN Agama dan DPR RI menyepakati biaya haji tahun ini tidak jadi naik.
KEMENTERIAN Agama dan DPR RI menyepakati biaya haji tahun ini tidak jadi naik. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama melansir jumlah pengaduan yang masuk terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mencapai 261 kali. Dengan rincian pengaduan tersebut terkait masalah umum dan masalah gagal berangkat menjalankan ibadah umroh.

Mengingat ibadah umroh biasanya sering menjadi alternatif pilihan bagi segelintir masyarakat yang belum berkesempatan menunaikan ibadah haji. Namun, tetap saja biro penyedia jasa layanan umroh bodong makin marak di Indonesia.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Galamedia News, Kementerian Agama melansir rincian pengaduan tersebut dalam laman resminya, terkait adanya 12 pengaduan gagal berangkat umroh.

Baca Juga: Pemobil yang Ajak Duel Polisi di Tol Angke, Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih didominasi oleh masalah umum yang mencapai angka 83,9 persen yakni sebanyak 219 aduan, sedangkan pengaduan soal gagal berangkat mencapai angka 4,6% yakni sebanyak 12 aduan.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dai situs resmi Kementerian Agama, disebutkan pengaduan berikutnya adalah adanya biro travel yang tidak mengembalikan BPIU (biaya perjalanan ibadah umrah) setelah pembatalan keberangkatan sebanyak 5 pengaduan (1.9%).

Selain itu, ada tiga pengaduan lain yakni penelantaran jamaah, tidak adanya perjanjian antara kedua belah pihak dan jamaah tidak dipulangkan masing-masing sebanyak 4 aduan (1,5%).

Baca Juga: Program Kartu Prakerja, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa: Harus Mampu Kurangi Pengangguran

Sementara pengaduan lainnya, seperti jamaah tidak mendapatkan NPU (nomor porsi umrah), tidak disediakannya asuransi perjalanan dan soal pelayanan (transportasi, akomodasi, kesehatan dan konsumsi), jamaah tidak sesuai standar pelayanan minimum (SPM) masing-masing ada 3 aduan (1,1%).

Meskipun jamaah diberangkatkan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), namun masih ada pula pengaduan terkait PPIU yang tidak menyediakan tanda pengenal jamaah sebanyak 2 aduan.

Bahkan ada pula yang mengadukan biro perjalanan umrah yang tidak ada bimbingan manasik dan berangkat lebih dari enam bulan setelah pendaftaran.

Baca Juga: Digelar Tiap Tahun, Festival Cap Go Meh jadi Alat Pemersatu Masyarakat

Kementerian Agama juga memuat data PPIU yang bisa diakses oleh publik untuk mengetahui status biro perjalanan umrah resmi yang kini tercatat sebanyak 983 perusahaan dari sebelumnya berjumlah 1.016 PPIU.

Untuk meminimalisir terjadinya penipuan, para calon jemaah umroh harus melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum memilih biro umrah.

Cek legalitas dari biro perjalanan yang dipilih, langkah untuk mengeceknya hanya dengan melihat daftar rinci Penyelenggara Perjalanan Umroh (PPIU) di website resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: Bak Kota Hantu, Distrik Myeongdong dan Lotte Mart di Korea Selatan Tutup Akibat Wabah Virus Corona

Setelah itu, cek jadwal keberangkatan dengan menanyakan pada pihak biro apabila pihak biro tersebut kesulitan dalam menjelaskannya atau tidak dan pastikan untuk terus mendesaknya.

Cek biaya haji dan umrah, biasanya biro perjalanan umrah yang bodong akan menawarkan harga yang jauh lebih murah dari biasanya.

Setelah semuanya dapat dipastikan normal, lakukan pengecekan hotel dan lokasi yang akan digunakan tempat tinggal sementara disana, pastikan tempatnya layak dan fasilitasnya memadai.

Baca Juga: Bertanding di Tengah Wabah Virus Corona, Atlet Bulutangkis Indonesia Siap Berlaga di BATC 2020

Terakhir adalah dengan melakukan cek visa dengan memastikan status visa dapat digunakan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x