PIKIRAN RAKYAT - Seorang polantas mendapatkan perlakuan kurang mengenakan saat melakukan tugasnya menjaga ketertiban lalu lintas.
Ia menghadang seorang pengemudi mobil yang kedapatan berhenti di bahu jalan tol pada Jumat, 7 Februari 2020 kemarin.
Pengendara mobil yang melakukan aksi mencekik tersebut bernama Tohap Silaban, dimana ia mengajak duel anggota patroli di jalan raya.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa: Harus Mampu Kurangi Pengangguran
Hal tersebut dilakukanya diduga karena tersulut emosi dengan perlakuan seorang polantas tersebut. Namun akhrinya, Tohap dapat segera diamankan Polres Jakarta Barat.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi PMJ News, ada hal yang menarik lain dari aksi nekat Tohap yang mengajak duel seorang anggota polisi tersebut, yakni ia menyimpan senjata tajam di dalam mobil pribadinya tersebut.
Dalam pemeriksaannya, pria berkepala botak tersebut kedapatan menyimpan senjata tajam didalam mobilnya. Ia mengaku sajam jenis bowie knife itu hanya untuk menjaga diri.
Baca Juga: Digelar Tiap Tahun, Festival Cap Go Meh jadi Alat Pemersatu Masyarakat
“Alasan tersangka menyimpan senjata tajam untuk jaga-jaga diri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Menurut Yusri, pihaknya masih menggali lebih dalam keterangan terhadap Tohap Silaban, yang hingga kini masih diperiksa di Polres Jakarta Barat.
“Tohap masih diperiksa karena baru tadi malam diamankan,” ucapnya.
Baca Juga: Bak Kota Hantu, Distrik Myeongdong dan Lotte Mart di Korea Selatan Tutup Akibat Wabah Virus Corona
Diketahui, Tohap ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Barat ketika berada di sebuah kedai kopi pada Jumat malam.
Pengendara yang mengajak duel polisi ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah anggota Patroli Jalan Raya melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren.
Laporan tersebut dilakukan setelah insiden Tohap Silaban mencekik hingga mengajak duel anggota PJR di Tol Angke 2, Jakarta Barat, pada Jumat 7 Februari 2020 pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Kirim Surat pada Dokter Incheon, Pasien Virus Corona Pertama di Korea Selatan Dinyatakan Sembuh
“Saya menyesal, saya khilaf, dan saya tidak akan ulangi lagi, saya tidak terima saat dihadang berhenti di bahu jalan” tegas Tohap.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki Tohap sencara mendalam karena aksi nya yang terbilang nekat tersebut bisa saja tidak hanya dipengaruhi oleh perasaan emosional.
Selain itu, kepemilikan senjata tajam yang dengan sengaja ia bawa untuk menjaga diri masih sangat dipertanyakan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bertanding di Tengah Wabah Virus Corona, Atlet Bulutangkis Indonesia Siap Berlaga di BATC 2020
Untuk saat ini, Tohap disangkakan telah melanggar Pasal 212 KUHP, di mana isinya mengenai ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas dengan acaman kurungan satu tahun penjara.***