PIKIRAN RAKYAT- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Konsorium CAS atau PT Cinta Airport Flores (CAF) telah melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama dengan skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Bandara Labuan Bajo pada Jumat 7 Februari 2020.
"Kerja sama ini merupakan salah satu visi pemerintah dengan menghadirkan negara di seluruh NKRI guna mendorong pertumbuhan ekonomi negara dalam sektor pariwisata sekaligus juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Menhub Budi Karya Sumadi dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.
Tidak ingin ada kesalahpahaman masyarakat tentang kerja sama ini, Menhub Budi menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukanya ini bukan berarti menjual Bandara Komodo Labuan Bajo, tetapi memberikan izin konsesi selama 25 tahun. Dengan kata lain aset Bandara tetap dikuasai Negara.
Baca Juga: Hendak Pertanyakan Penghapusan, Guru Honorer di Cirebon Gagal Bertemu Bupati
Dengan adanya konsorium antara pihak pemerintah dan PT CAF, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama sangat gembira akan hal tersebut.
Namun pihaknya tetap akan menjelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai polemik dan kesalahpahaman kerjasama tersebut.
"Ada dua hal yang akan saya tegaskan, yang pertama airport ini tidak dijual dan yang kedua ini hanya konsorium yang mendapatkan izin konsesi selama 25 tahun," ujar Budi.
Baca Juga: Ogah Keluar dari Tiongkok saat Virus Corona Kian Mewabah, Dokter Afrika Selatan: Kota Ini Butuh Saya
Konsorium merupakan pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak lembaga keuangan.