Kompleks Pemakaman Penuh Bangunan Liar, Warga Tionghoa Cirebon Temui DPRD: Bakal Jadi Malapetaka

- 7 Februari 2020, 16:24 WIB
PAGUYUBAN Sosial Marga Tionghoa Indonesia foto bersama pihak DPRD Kota Cirebon. Warga Tionghoa mengadukan kompleks pemakaman yang penuh bangunan liar.*
PAGUYUBAN Sosial Marga Tionghoa Indonesia foto bersama pihak DPRD Kota Cirebon. Warga Tionghoa mengadukan kompleks pemakaman yang penuh bangunan liar.* /EGI SEPTIADI/PRMN/
 
PIKIRAN RAKYAT - Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, terus berupaya mempertahankan haknya, khususnya persoalan adanya bangunan liar di Kompleks Pekuburan China (Bong) di kawasan Penggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Dikatakan Suryapranata, pendiri sekaligus mantan ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, pihaknya meminta pemerintah daerah Kota Cirebon memberi tahu masyarakat agar tidak membangun di lahan tersebut.
 
Karena pada dasarnya, lahan tersebut merupakan ruang terbuka hijau (RTH) serta sebagai sentral paru-paru Kota Cirebon.

 
"Kalau itu sampai tidak jadi, kita akan disumpahi sama generasi yang akan datang karena paru-paru kota hilang, dan sebagai resapan air," katanya usai melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon, Kamis 7 Februari 2020.
 
Ia mengatakan, jika pelarangan tidak segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kota Cirebon, bakal menjadi malapetaka. Pasalnya di lahan tersebut ada situs budaya yang harus dijaga.

"Ini bakal jadi malapetaka, kebetulan di situlah ada situs budaya. Ayo kita bareng jaga, karena itu bakal jadi wisata religi," ujarnya.

 
Ia pun berharap pertemuan dengan DPRD Kota Cirebon bisa menghasilkan solusi yang tepat. 

"Ya mudah-mudahan dengan pertemuan ini ada titik temu, semuanya berjalan dengan lancar. Jangan sampai sudah 15 tahun tetap seperti ini," katanya
 
Sementara itu, anggota komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan bahwa ditahun 2017 sudah melakukan rapat yang memutuskan bahwa lahan pemakaman Kutiong tersebut sudah sesuai dengan Perda termasuk lahan RTH.

"Rapat sebelumnya juga pada 2017 bahwa sesuai dengan Perda, bahwa itu adalah ruang terbuka hijau (RTH), sehingga dalam waktu dekat kelurahan akan menginformasikan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut tentunya akan dimanfaatkan sebagai lahan ruang terbuka hijau," katanya.
 
 
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemasangan plang pemberitahuan bahwa lahan tersebut termasuk lahan RTH.

"Pemasangan plang bahwa lahan tersebut adalah ruangan terbuka hijau dan tidak boleh digunakan sebagai permukiman, bakal ada ancaman penjara ataupun denda," jelasnya.

Lanjut Harry, sesuai dengan kesepakatan bersama untuk menangani persolan tersebut, pihaknya akan membentuk tim khusus dalam 14 hari kerja.
 
Baca Juga: 6 Tips Dekorasi Rumah agar Terlihat Lebih Menarik dan Indah, Letakkan Cermin di Setiap Ruangan

Adapun untuk pembongkaran bangunan yang sudah berdiri, dikatakan Harry, hal tersebut akan dilakukan setelah terbentuknya tim khusus itu.

"Paling penting berikan edukasi kepada masyarakat bahwa tidak boleh membangun lagi di sana, karena ada pasal-pasalnya sesuai dengan Undang-undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, di situ ada pasal pidana berupa penjara tiga tahun dan denda 100 juta rupiah," pungkasnya.***
 

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x