Terkait Kasus Prostitusi 9 Anak di Bawah Umur, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Sepasang Pasutri

- 10 Februari 2020, 20:10 WIB
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM /

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang dikendalikan sepasang suami-istri, Michael (35) dan SR (33) di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading.

Diberitakan sebelumnya, maraknya kasus prostitusi anak dibawah umur, mengundang respon tegas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI meminta kepada aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Tidak hanya menindak tegas jaringan sindikat human trafficking tersebut, dengan mengejar anak yang terlibat dalam prostitusi online.

Baca Juga: Hongkong dan Tiongkok Resmi Mundur, Simak Perubahan Grup Putra dan Grup Putri dalam BATC 2020

Karena apabila kasus tersebut dibiarkan, maka tidak hanya dapat merusak masa depan sang anak, namun juga berdampak pada masa depan bangsa Indonesia.

Ironisnya kasus prostitusi anak dibawah umur ini biasa dilakukan oleh orang dewasa tanpa rasa iba. Mereka merenggut masa-masa perkembangan sang anak dengan memberikan paham yang salah bahwa uang adalah diatas segalanya.

Mereka bertindak sebagai orang tua sekaligus mucikari dengan mengarahkan anak pada perbuatan yang negatif.

Baca Juga: Diduga Air Kiriman dari Kuningan, Banjir Terus Hambat Aktivitas Warga di Cirebon

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, polisi berhasil mengungkap dalang dibalik kasus prostitusi anak dibawah umur.

Pihak Kepolisian menangkan pasangan suami istri yang berumur 35 tahun dan 33 tahun yang bernama Michael dan SR sebagai tersangka dibalik kasus ini.

"Diketahui hingga kini ada lima tersangka dengan tiga lainnya yakni RT (30), SP (36) dan ND (21)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi.

Baca Juga: Jadilah Wisatawan Baik, 12 Hal yang Tidak Perlu Dilakukan saat Mengunjungi Korea Selatan

Awal terbongkarnya sindikat tersebut setelah pihak kepolisian melalui Polsek Kelapa Gading mendapatkan laporan adanya tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di salah satu apartemen di Kelapa Gading.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi Tower Chrysant Unit 20JB dan 21 HC dan menemukan sembilan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus PSK.

Selain itu, ada pula empat orang dewasa yang juga dipekerjakan sebagai PSK. Saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan Michael (35) dan SR (33).

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-25, Chungha Sumbang Rp 230 Juta untuk Anak-anak Di Tengah Wabah Virus Corona

Pasutri tersebut bertugas sebagai agen pencari wanita di luar Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT (30), SP (36) dan ND (21) sebagai penjaga yang bertugas mengawal agar para PSK anak di bawah umur itu tidak melarikan diri.

Para tersangka dijerat pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tumbangkan Pohon Setinggi 12 Meter, Intensitas Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Masih Hantui Kota Cirebon

Dengan adanya kasus tersebut menambah daftar kasus prostitusi anak dibawah umur di awal tahun 2020 ini dengan modus yang sama, mereka diming-imingi akan diberikan sejumlah uang setelah selesai melaksanakan tugasnya.

Beberapa diantaranya ada yang terpaksa karena himpitan ekonomi dan lainnya merupakan pemain lama yang telah beberapa direhabilitasi oleh pihak KPAI.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x