7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Adanya pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Baca Juga: Soal Kepulangan Ba'asyir, Petugas Gabungan Siap Lakukan Pengamanan dan Pemantauan
Provinsi, kabupaten dan kota yang menerapkan PSBB Jawa-Bali ini harus memenuhi salah satu dari parameter berikut:
1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.***