PSBB Jawa-Bali Diterapkan pada 11-25 Januari 2021, Kamu Harus Paham 8 Aturan yang Akan Berlaku

- 7 Januari 2021, 07:11 WIB
Ilustrasi PSBB. Atura-aturan yang akan berlaku pada saat PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.*
Ilustrasi PSBB. Atura-aturan yang akan berlaku pada saat PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Adanya pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Soal Kepulangan Ba'asyir, Petugas Gabungan Siap Lakukan Pengamanan dan Pemantauan

Provinsi, kabupaten dan kota yang menerapkan PSBB Jawa-Bali ini harus memenuhi salah satu dari parameter berikut: 

1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x