PSBB Jawa-Bali Diterapkan pada 11-25 Januari 2021, Kamu Harus Paham 8 Aturan yang Akan Berlaku

- 7 Januari 2021, 07:11 WIB
Ilustrasi PSBB. Atura-aturan yang akan berlaku pada saat PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.*
Ilustrasi PSBB. Atura-aturan yang akan berlaku pada saat PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR CIREBON - Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, PSBB Jawa-Bali akan diterapkan di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB Jawa-Bali mulai diterapkan pada 11 Januari-25 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kini Terapkan PSBB Jawa-Bali yang Berlaku 11-25 Januari, Berikut Rincian Wilayahnya

Kira-kira seperti apa aturan-aturan yang akan diterapkan pada PSBB Jawa-Bali ini?

1. Adanya pembatasan di tempat kerja perkantoran.

Selain itu, diterapkan aturan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau on line.

Baca Juga: Soal Hilangnya Jack Ma Pasca Kritik Pemerintahan Tiongkok, Jimly Asshiddiqie Usulkan Jadi WNI

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x