Pemerintah Kini Terapkan PSBB Jawa-Bali yang Berlaku 11-25 Januari, Berikut Rincian Wilayahnya

- 7 Januari 2021, 06:40 WIB
ilustrasi lockdown. Simak rincian wilayah yang ditunjuk pemerintah terapkan PSBB Jawa-Bali.*
ilustrasi lockdown. Simak rincian wilayah yang ditunjuk pemerintah terapkan PSBB Jawa-Bali.* /pexels.com/@timmossholder

PR CIREBON - Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, Kebijakan yang diambil pemerintah kali ini yakni pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan (PSBB).

Pemerintah akan memberlakuan PSBB tahap pertama ini di seluruh provinsi Jawa dan Bali.

Baca Juga: Soal Hilangnya Jack Ma Pasca Kritik Pemerintahan Tiongkok, Jimly Asshiddiqie Usulkan Jadi WNI

 

Kebijakan yang diambil pemerintah ini diambil guna mengendalikan kasus Covid-19.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan ini mulai diterapkan pada 11 Januari - 25 Januari.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ikut Sentil Kerja Risma: Tolong Kerja Pakai Ilmu Konsep dan Data

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x