PR CIREBON - Pemerintah pusat baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, Kebijakan yang diambil pemerintah kali ini yakni pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan (PSBB).
Pemerintah akan memberlakuan PSBB tahap pertama ini di seluruh provinsi Jawa dan Bali.
Baca Juga: Soal Hilangnya Jack Ma Pasca Kritik Pemerintahan Tiongkok, Jimly Asshiddiqie Usulkan Jadi WNI
Kebijakan yang diambil pemerintah ini diambil guna mengendalikan kasus Covid-19.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan ini mulai diterapkan pada 11 Januari - 25 Januari.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Ikut Sentil Kerja Risma: Tolong Kerja Pakai Ilmu Konsep dan Data