Pemerintah Kini Terapkan PSBB Jawa-Bali yang Berlaku 11-25 Januari, Berikut Rincian Wilayahnya

- 7 Januari 2021, 06:40 WIB
ilustrasi lockdown. Simak rincian wilayah yang ditunjuk pemerintah terapkan PSBB Jawa-Bali.*
ilustrasi lockdown. Simak rincian wilayah yang ditunjuk pemerintah terapkan PSBB Jawa-Bali.* /pexels.com/@timmossholder

Empat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

Kira-kira wilayah Jawa-Bali mana saja saja yang akan diberlakukan PSBB?

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 83 Saksi Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq, Ada Anggota Polri

(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta.

(2) Jawa Barat: prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

(3) Banten: prioritas di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Soal Kepulangan Ba'asyir, Petugas Gabungan Siap Lakukan Pengamanan dan Pemantauan

(4) Jawa Tengah: prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;

(5) DI Yogyakarta: prioritas di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,  Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x