PR CIREBON – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan telah memeriksa 83 saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek sejauh ini.
"Dari 83 saksi tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 6 Januari 2021.
Ramadhan mengungkapkan, saat ini penyidik Bareskrim masih dalam tahap mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Baca Juga: Soal Pembunuhan Soleimani, Iran Dilaporkan Meminta Polisi Internasional Tangkap Trump
Setelah bahan informasi yang dikantongi penyidik lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kami juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," terang Ramadhan, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Karena masih dalam masa proses penyidikan, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan enam orang loyalis Rizieq Shihab tersebut.
Baca Juga: Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, PP Kebiri Kimia Predator Anak Disebut Bersebrangan dengan HAM
Divisi Propam Polri juga melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa itu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan polisi.