Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, PP Kebiri Kimia Predator Anak Disebut Bersebrangan dengan HAM

- 6 Januari 2021, 17:34 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.*
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.* /dp3akb.jabarprov.go.id

PR CIREBON - Indonesia kini telah menjadi sorotan negara lain dan media asing.

Indonesia menjadi sorotan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia terhadap pelanggar predator anak di bawah umur.

Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia yang tata caranya seperti menyuntikan sebuah larutan untuk menekan dorongan seksual.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Menhub, Sandiaga Uno: Pengembangan Transportasi di 5 Destinasi Super Prioritas

Larutan tersebut pun bisa menurunkan kadar testosteron pada orang yang menerima suntikan.

Di sisi lain, kebiri kimia selama ini dianggap sebagai prosedur kontroversial.

Sebab, kebiri kimia yang dipaksakan merupakan pelanggaran terhadap larangan penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat di bawah hukum internasional.

Baca Juga: Rencanakan 181 Warga Selesai Divaksinasi dalam Waktu 15 Bulan, Menkes: Kami Butuh Dukungan

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Daily Star, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia telah mengatakan kepada Vice World News alasan diambil kebijakan tersebut agar tidak terjadi kembali pencabulan anak di bawah umur

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x