Namun di lain sisi, Amnesty International meminta agar hukuman dalam Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia dapat dipertimbangkan.
Sebab, dianggap telah berseberangan dengan Hak Asasi manusia di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan pada 11 – 25 Januari 2021 di Jawa-Bali, Berikut Rinciannya
"Melakukan kebiri kimia bagi pelanggar adalah tindakan kekejaman," ujar Papang Hidayat selaku Peneliti Amnesty International untuk Indonesia.
Namun, pernyataan Papang terkait hukum kebiri kimia pada predator anak dibantah oleh Hidayat.
"Hukum adalah pelanggaran hukum internasional dan mengatakan risiko melukai orang yang tidak bersalah tidak dapat dan tidak pernah dihapus," tegas Hidayat.
Baca Juga: Vaksinasi Pertama Direncanakan 13 Januari, MUI Terangkan Perkembangan Fatwa Halal Vaksin Sinovac
Tidak hanya itu saja, pelecehan seksual terhadap anak-anak adalah sebuah tindakan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Lantaran kewajiban internasional, Indonesia sangat melindungi hak untuk hidup, jadi pastinya sebuah hukuman mati tidak akan pernah bisa berjalan.
Mengingat kelemahan serius dalam sistem peradilan Indonesia, risiko mengeksekusi orang yang tidak bersalah tidak pernah bisa dihilangkan.