PR CIREBON – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, mengatakan fatwa kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan terbit sebelum tanggal vaksinasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Januari mendatang.
“Uji lapangannya sudah tuntas. Jadi memang harus menunggu,” kata Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu, 6 Januari 2021, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Masduki mengatakan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin buatan Tiongkok tersebut.
Baca Juga: Bicara Keberadaan FPI, Pakar Hukum Sebut Tak Sesuai Konstitusi dan Layak Disebut OTB
Baca Juga: Tim Penyelidik Wabah Covid-19 Belum Diberikan Izin Masuk ke Tiongkok, Kepala WHO: Sangat Kecewa
“Saat ini, MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac,” tambahnya.
Senada dengan Baidlowi, Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI sedang menuntaskan fatwa halal CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac.
"Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syari setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor," kata Niam kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Tanggapi Sikap FPI Baru, Polri: Apabila ingin Jadi Ormas harus Ikuti Aturan-aturan yang Berlaku