Bicara Keberadaan FPI, Pakar Hukum Sebut Tak Sesuai Konstitusi dan Layak Disebut OTB

- 6 Januari 2021, 15:39 WIB
Bicara Keberadaan FPI, Pakar Hukum Sebut Tak Sesuai Konstitusi dan Layak Disebut OTB, Foto Ilustrasi Demo FPI.*
Bicara Keberadaan FPI, Pakar Hukum Sebut Tak Sesuai Konstitusi dan Layak Disebut OTB, Foto Ilustrasi Demo FPI.* /Abdul Faisal/Antara



PR CIREBON – Pakar hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Hal itu, menurutnya,  apabila dalam aktivitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama NKRI Bersyariah.

Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktivitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

Baca Juga: Tanggapi Sikap FPI Baru, Polri: Apabila ingin Jadi Ormas harus Ikuti Aturan-aturan yang Berlaku

Ia mengatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

"Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas," tegas Indriyanto, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Indriyanto menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut FPI tidak perlu menjadi polemik.

Baca Juga: Keluarga Tian di Tiongkok Setuju Tinggalkan RS, Setelah Enam Tahun Menetap di Bangsal Rumah Sakit

Menurut Indriyanto, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan hukum.

"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran-nya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Indriyanto.

Dari hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Baca Juga: Mahfud MD Pamer Video Lama, Joget-Joget dalam acara TV: Jogetan Saya Bagus, kan?

Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lanjut Indriyanto memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum.

FPI, lanjutnya, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucap Indriyanto.

Baca Juga: Lelang Perdana di 2021, Ikan Tuna Sirip Biru Berhasil Terjual Rp2,7 Miliar di Jepang

Sementara itu, seperti dilaporkan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya.

Hal itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

PPATK menyatakan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x