Tanggapi Sikap FPI Baru, Polri: Apabila Ingin Jadi Ormas Harus Ikuti Aturan-aturan yang Berlaku

- 6 Januari 2021, 15:23 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas  DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR CIREBON - Setelah dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) secara langsung membentuk organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.

Selain itu, Front Persatuan Islam (FPI) baru enggan mendaftarkan organisasinya ke pemerintah

Terkait pembentukan dan sikap Front Persatuan Islam (FPI) tersebut, Polri pun memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Mahfud MD Pamer Video Lama, Joget-Joget dalam acara TV: Jogetan Saya Bagus, kan?

Pihak Polri bersikap tegas dalam menanggapi FPI yang enggan untuk mendaftarkan pendirian organisasinya sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sebuah ormas harus mendaftarkan pendiriannya dan mengikuti aturan negara yang ada.

Sehingga, jika tidak mengikuti aturan negara dan tidak sesuai dengan Undang-undang, maka Polri akan menghentikan segala macam kegiatan dan aktivitasnya.

Baca Juga: Video Joget Dangdut Mahfud MD Kembali Beredar, Begini Reaksi dan Tanggapan sang Menkopolhukam

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata Brigjen Pol Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x