"Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada Jumat 1 Januari 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.
Baca Juga: Pentolan FPI Ogah Daftarkan Front Persatuan Islam ke Pemerintah, Ahmad Sahroni: Harus Jadi Perhatian
"Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," sambungnya.
Sehingga, segala macam kegiatan maupun aktivitas FPI terlarang.
Terlebih FPI mendeklarasikan nama barunya dengan sebutan yang sama.
Baca Juga: Pentolan FPI Ogah Daftarkan Front Persatuan Islam ke Pemerintah, Ahmad Sahroni: Harus Jadi Perhatian
Maka, demi melindungi serta memberikan rasa aman dan keselamatan untuk masyarakat, Polri akan bertindak tegas jika FPI enggan mengikuti aturan yang ada.
Tindakan yang diambil Polri akan sesuai dengan maklumat yang ada, dan seperti SKB enam Pejabat Tinggi Pemerintahan mengenai FPI. ***