Tanggapi Sikap FPI Baru, Polri: Apabila Ingin Jadi Ormas Harus Ikuti Aturan-aturan yang Berlaku

- 6 Januari 2021, 15:23 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas  DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sehingga tak memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Disebar Meski Belum Dapat Izin Edar, Anggota Komisi IX DPR Minta BPOM Tak Terbebani

Hal tersebut akan berlaku kepada FPI yang baru, jika tidak sesuai dan tidak mengikuti aturan maka akan dibubarkan.

"Apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku," ucap Brigjen Pol Rusdi.

"Artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Baca Juga: Sentil Risma Lebih Berinovasi, Mardani Ali Sera: Masalah Tidak Bisa Selesai dengan Blusukan

Pada saat pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, di lain tempat 18 tokoh dan eks pentolan FPI mendeklarasikan FPI yang baru yaitu Front Persatuan Islam.

 

Namun di lain tempat, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Maklumat tentang penghentian segala macam kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan penggunaan logo serta atribut FPI.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah