Vaksin Covid-19 Disebar Meski Belum Dapat Izin Edar, Anggota Komisi IX DPR Minta BPOM Tak Terbebani

- 6 Januari 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19.*
Ilustrasi: Vaksin Covid-19.* /Pixabay/Fotoblend

PR CIREBON- Pemerintah secara resmi telah mengirimkan vaksin Covid-19 Sinovac ke beberapa daerah di Indonesia.

Meskipun hingga kini belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun pengiriman vaksin Sinovac tetap dilakukan.

Dalam kesempatan lain, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan bahwa vaksin Sinovac tersebut hanya didistribusikan saja dan belum boleh diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sentil Risma Lebih Berinovasi, Mardani Ali Sera: Masalah Tidak Bisa Selesai dengan Blusukan

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendukung langkah BPOM yang belum memperbolehkan vaksin sinovac tersebut disuntikkan kepada masyarakat.

Kurniasih Mufidayati meminta BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu.

Ia menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.

Baca Juga: Pentolan FPI Ogah Daftarkan Front Persatuan Islam ke Pemerintah, Ahmad Sahroni: Harus Jadi Perhatian

“Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut,” tutur Kurniasih Mufidayati yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Fraksi PKS.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Fraksi PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x