Baca Juga: Bicara Keberadaan FPI, Pakar Hukum Sebut Tak Sesuai Konstitusi dan Layak Disebut OTB
Bahkan peraturan tersebut pun ditentang oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, karena tidak akan sesuai dengan harapan.
Ditambah lagi, kekerasan seksual terhadap anak terjadi akibat hubungan kekuasaan yang tidak seimbang (antara pelaku dan korban) atau persepsi pelaku terhadap korban.
"Mengontrol hormon seksual pelaku tidak akan mengakhiri kekerasan seksual," pungkas Siti Aminah Tardi, Komisioner Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.***