Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan pada 11 – 25 Januari 2021 di Jawa-Bali, Berikut Rinciannya

- 6 Januari 2021, 16:33 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Humas Kemensetneg.

PR CIREBON – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Pembatasan itu dilakukan khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga, setelah Rapat Terbatas melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Vaksinasi Pertama Direncanakan 13 Januari, MUI Terangkan Perkembangan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

Pemerintah, kata Airlangga akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Bicara Keberadaan FPI, Pakar Hukum Sebut Tak Sesuai Konstitusi dan Layak Disebut OTB

Dengan pembatasan ini, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x