3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen.
Tentu saja dilakukan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Yang terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Fahri Hamzah Ikut Sentil Kerja Risma: Tolong Kerja Pakai Ilmu Konsep dan Data
4. Terkait pemberlakuan pembatasan yang meliputi:
- Kegiatan restoran (makan atau minum di tempat) sebesar 25 persen. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 83 Saksi Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq, Ada Anggota Polri
5. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap bisa dilaksanakan. Namun dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.