PSBB Jawa-Bali Diterapkan pada 11-25 Januari 2021, Kamu Harus Paham 8 Aturan yang Akan Berlaku

- 7 Januari 2021, 07:11 WIB
Ilustrasi PSBB. Atura-aturan yang akan berlaku pada saat PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.*
Ilustrasi PSBB. Atura-aturan yang akan berlaku pada saat PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR CIREBON - Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, PSBB Jawa-Bali akan diterapkan di seluruh provinsi di Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB Jawa-Bali mulai diterapkan pada 11 Januari-25 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kini Terapkan PSBB Jawa-Bali yang Berlaku 11-25 Januari, Berikut Rincian Wilayahnya

Kira-kira seperti apa aturan-aturan yang akan diterapkan pada PSBB Jawa-Bali ini?

1. Adanya pembatasan di tempat kerja perkantoran.

Selain itu, diterapkan aturan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau on line.

Baca Juga: Soal Hilangnya Jack Ma Pasca Kritik Pemerintahan Tiongkok, Jimly Asshiddiqie Usulkan Jadi WNI

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen.

Tentu saja dilakukan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Yang terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ikut Sentil Kerja Risma: Tolong Kerja Pakai Ilmu Konsep dan Data

4. Terkait pemberlakuan pembatasan yang meliputi:

- Kegiatan restoran (makan atau minum di tempat) sebesar 25 persen. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 83 Saksi Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq, Ada Anggota Polri

5. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap bisa dilaksanakan. Namun dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Adanya pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Soal Kepulangan Ba'asyir, Petugas Gabungan Siap Lakukan Pengamanan dan Pemantauan

Provinsi, kabupaten dan kota yang menerapkan PSBB Jawa-Bali ini harus memenuhi salah satu dari parameter berikut: 

1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x