FPI Dibubarkan, Mantan Kepala BIN sebut Hadiah Kebebasan dari Rasa Takut

- 31 Desember 2020, 20:04 WIB
A.M Hendropriyono
A.M Hendropriyono //Instagram @am.hendropriyono

PR CIREBON - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM. Hendropriyono menanggapi kabar pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah dan masuk ke dalam daftar organisasi terlarang per Rabu, 30 Desember 2020.

AM Hendropriyono menyebut jika keputusan pemerintah membubarkan FPI adalah keputusan yang sangatlah tepat.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Pembubaran FPI, Ferdinand Hutahaean Beri Pernyataan

Ia mengatakan bahwa sebenarnya selama ini masyarakat dan bangsa Indonesia selalu didalam ketakutan.

Menurutnya, ketakutan yang diberikan oleh organisasi Front Pembela Islam merupakan sebuah ketakutan atas bayang-bayang intoleransi.
 
Bahkan, keputusan resmi terkait organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi yang terlarang menurut Hendropriyono dapat dianggap sebagai hadiah.
 
 
Tidak hanya itu saja, bahkan tokoh intelijen tersebut memaparkan bahwa kegiatan FPI sudah semakin jauh dari Pancasila.
 
"Di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang mnghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan lain-lain kegiatan yang main hakim sendiri," tulis Hendro.
 
Pria kelahiran Yogyakarta itu mengatakan, pada dasarnya organisasi Front Pembela Islam (FPI) dianggap sebagai kelompok kriminal yang terorganisir.
 
 
Menurutnya, organisasi berkedok agama ini sangat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga pembubaran FPI merupakan tindakan tegas Pemerintah untuk menegakkan hukum.
 
Hendropriyono pun memaparkan sebuah kebenaran yang sangat mengejutkan tentang organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada tahun 2008.
 
Yang mana saat Presiden RI ke-4, KH. Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan sebutan Gusdur, sempat memiliki sebuah rencana untuk membubarkan sebuah organisasi yang sangat meresahkan masyarakat itu.
 
 
Organisasi yang pergerakannya sudah mengarah kepada tindak radikalisme, yaitu organisasi Front Pembela Islam atau tidak yang biasa kita kenal dengan sebutan FPI.
 
Oleh karena itu, saat Pemerintah melakukan konferensi pers dan menyampaikan isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat oleh enam Pejabat Tertinggi.
 
Yang kemudian mengumumkan secara resmi bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah ormas yang terlarang dan tidak mempunyai landasan hukum sesuai dengan UU yang ada.
 
Bahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pun dikatakan bahwa terbukti sebanyak 35 anggota FPI terlibat dalam tindak terorisme.
 
 
"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama.
 
"Juga jika masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018 (UU Terorisme), maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme," sambungnya.
 
Oleh karena itu, Hendropriyono mengatakan bahwa sisi gelap apapun yang ada pada oknum tersebut , semuanya dapat diangkat ketempat yang terang termasuk ke ranah hukum.
 
 
Menurut Hendro, sebuah kehidupan demokrasi harus dipertahankan dan diselamatkan oleh Pemerintah dan dapat membersihkan seluruh benalu yang ada.
 
Menurutnya, benalu itu terdapat pada sebuah organisasi yang dipenuhi dengan para provokator dan penghasut, yang merupakan sebuah kejahatan yang terorganisir.
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by AM Hendropriyono (@am.hendropriyono)

***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x