Fadli Zon Buka Suara usai FPI Dibubarkan dan Ditetapkan jadi Organisasi Terlarang

- 31 Desember 2020, 19:04 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /instagram.com/fadlizon

PR CIREBON - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan memasukannya ke dalam organisasi terlarang, Rabu, 30 Desember 2020.

Pemerintah juga resmi melarang seluruh kegiatan dan penggunaan atribut terkait Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran FPI yang telah berdiri sejak 22 tahun silam itu pun menyita perhatian berbagai pihak, salah satunya politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.

Baca Juga: Deretan Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta Selama Tahun 2020

 
Lewat kanal YouTube pribadinya, Fadli menyoroti terkait FPI yang masuk sebagai organisasi yang terlarang dengan alasan salah satunya tidak mempunyai legal standing.
 
Fadli Zon mengatakan, legal standing Front Pembela Islam ini adalah tidak terdaftar di kementerian dalam negeri yaitu apa yang disebut sebagai Surat Keterangan Terdaftar.
 
"Kita tahu bahwa ini sudah menjadi polemik sejak Juni 2019 ketika itu ada hambatan-hambatan sehingga membuat organisasi FPI ini tidak bisa memperpanjang SKT nya dan akhirnya mereka memutuskan untuk tidak mendaftar," ujar Fadli Zon.
 
 
"Dan kita juga tahu bahwa konstitusi kita undang-undang dasar 1945 menjamin kebebasan, kebebasan untuk berpendapat baik lisan maupun tulisan kebebasan untuk berserikat yaitu berorganisasi dan berkumpul," imbuhnya.
 
Fadli pun mengatakan bahwa ini adalah bagian dari jaminan dasar konstitusi kita terhadap hak-hak rakyat terutama yang menyangkut masalah hak demokrasi 
 
Dengan adanya pelarangan ini, tentu saja menimbulkan tanda tanya mengapa baru terjadi sekarang, dan kenapa tidak terjadi ketika bulan Juni 2019 lalu.
 
 
"Kenapa itu terjadi dan kenapa diberlakukan sekarang," ujar Fadli Zon.
 
"Saya melihat bahwa ini adalah persoalan bagi perkembangan demokrasi kita ini adalah sebuah pembunuhan terhadap demokrasi kita dan hak hak untuk berserikat ataupun berkumpul," tambahnya.
 
Alasan Fadli Zon mengatakan hal demikian, sebab dilihat dari Undang-undang dan prinsip Negara Indonesia dengan negara hukum, seharusnya tuduhan-tuduhan dan keberatan-keberatan pemerintah terhadap organisasi ini bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan. 
 
 
Fadli juga menyebut, seharusnya larangan atau pembubaran penghentian kegiatan organisasi itu bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan.
 
Sehingga masyarakat bisa menilai yang bisa melihat secara transparan apa yang sebenarnya terjadi.
 
"Inilah menurut saya pokok persoalan kenapa menjadi tanda tanya besar sehingga ini akan mengakibatkan negara kita yang selalu mengklaim sebagai negara demokrasi ketiga terbesar sebenarnya sudah tidak lagi demokratis," ucap Fadli Zon.
 
 
Bahkan Fadli pun mengatakan, hal ini adalah satu praktek otoritarianisme yang sangat telanjang, sehingga upaya hukum yang merupakan pembelaan dari organisasi ini, dan bisa melihat apa yang sesungguhnya terjadi.
 
"Yang saya kira sudah ada di dalam falsafah bangsa kita yaitu Pancasila musyawarah untuk mufakat," ucapnya.
 
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan tetapi prinsip musyawarah itu adalah bagian yang sangat penting dalam tradisi demokrasi kita," ujarnya.
 
 
"Dan ini yang menurut saya patut kita sesali sebagai catatan hitam bagi perkembangan demokrasi di Indonesia di penghujung tahun 2020," pungkasnya.
 

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x