Banyak Media Asing Soroti OTT Mensos Juliari Batubara, Sebut Menodai Kredibilitas Jokowi

- 6 Desember 2020, 14:30 WIB
Barang bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara
Barang bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara /Humas KPK/

PR CIREBON -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK pada dini hari, Minggu 6 Desember 2020.  

Penangkapan kembali dalam OTT kepada menteri di kabinet ini sudah yang ke-2 kalinya dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Hal ini mengejutkan banyak pihak, terlebih dana yang dikorupsi adalah dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi. 

Beberapa media luar menyoroti kasus penangkapan oleh KPK tersebut.
 
 
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari The Sydney Morning Herald, disebutkan dalam media tersebut bahwa komisi anti korupsi, yang dikenal dengan singkatan KPK, mengatakan Batubara dituduh menerima paling sedikit Rp 17 miliar dari dua perusahaan pemasok melalui dua bawahannya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu Juliari Batubara bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti mencuri uang publik.

The Sydney menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut dapat semakin menodai kredibilitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi. 
 
 
Karena dua menteri kabinet lainnya, termasuk pendahulu Batubara, telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi.

Salah satunya, Jokowi berkampanye dengan janji untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di negara yang menempati peringkat 85 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2019 yang disusun oleh Transparency International.

Juliari sedang diinterogasi dan akan ditahan, kata juru bicara komisi korupsi Ali Fikri. Kementerian Sosial tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
 
Baca Juga: Menteri Sosial Ditetapkan Tersangka, Sekjen Kemensos Siap Berikan Informasi yang Dibutuhkan KPK

Beberapa tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada hari Sabtu, di mana petugas korupsi menemukan uang tunai tersebut, kata Firli.

Sementara Reuters mewartakan bahwa Juliari Batubara dan dua pejabat lainnya diduga menerima suap sehubungan dengan pengadaan barang senilai 5,9 triliun rupiah untuk didistribusikan sebagai paket bantuan sosial Covid-19, kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers. 
 
Dua tersangka lainnya adalah warga negara swasta, kata Firli.
 
Baca Juga: 51 Petugas PTPS Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Kepala Bawaslu: Mudah-mudahan Tidak Bertambah

Juliari diperiksa di markas KPK dan akan ditahan, kata juru bicara KPK Ali Fikri. Kementerian Sosial tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Beberapa tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada hari Sabtu, di mana KPK menemukan uang tunai tersebut, kata Firli.

“Uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas punggung, dan dalam amplop yang nilainya sekitar 14,5 miliar rupiah,” katanya. Pengarahan online menampilkan koper berisi uang tunai.
 

Bulan lalu, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi tersendiri.

Nikkei Asia dalam artikelnya menyampaikan bahwa Badan anti korupsi Indonesia pada hari Minggu menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap jutaan dolar, bersama dengan empat orang lainnya.

Juliari adalah menteri kabinet Indonesia kedua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa pekan terakhir.
 
Baca Juga: Miris, Youtuber Rusia Diduga Bunuh Pacarnya Tengah Hamil Saat Live, Setelah Penonton Membayarnya

Media The Straits Times menulis kalau Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi setelah dilakukan penggerebekan. Menteri menyerahkan dirinya kepada KPK pada pukul 2.50 pagi hari Minggu.

Juliari, politikus yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berkuasa, diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019. 
 
Dia adalah menteri kedua di bawah pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo yang terlibat dalam kasus korupsi.
 
Baca Juga: 51 Petugas PTPS Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Kepala Bawaslu: Mudah-mudahan Tidak Bertambah

Pada 25 November, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap atas tuduhan korupsi terkait keputusan kementeriannya untuk mencabut larangan ekspor larva lobster. 
 
Dia dan beberapa pejabat kementerian lainnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta saat rombongan kembali dari perjalanan AS. 

KPK juga menahan mantan komisioner Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil pada 3 Desember atas dugaan suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Baca Juga: Kilas Balik Juliari Batubara Sebelum Korupsi, Pernah Klaim Sering Awasi Pembagian Bansos Covid-19

Dalam konferensi media yang diadakan pada dini hari Minggu, Firli mengungkapkan bahwa Juliari menerima suap 8,2 miliar rupiah untuk tahap pertama paket bantuan sosial Covid-19 pemerintah dan 8,8 miliar rupiah untuk tahap kedua, yang berkaitan dengan distribusi makanan pokok seperti nasi dan minyak goreng dari bulan Oktober sampai Desember.

"Biaya (dibebankan kepada pemasok) untuk masing-masing paket bantuan senilai 300.000 rupiah yang disepakati oleh MJS dan AW adalah 10.000 rupiah," kata Firli kepada wartawan pada hari Minggu, merujuk pada pejabat tinggi kementerian dengan inisial mereka.

KPK telah menetapkan Juliari, MJS, dan AW sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima suap, serta dua warga sipil berinisial AIM dan HS sebagai pihak yang memberikan suap. KPK sejauh ini hanya mengungkap nama menteri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Reuters Straits Times Asia Nikkei The Sidney Morning Herald (SMH)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x