Menteri Sosial Ditetapkan Tersangka, Sekjen Kemensos Siap Berikan Informasi yang Dibutuhkan KPK

- 6 Desember 2020, 13:16 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020.
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. /Wahyu Putro A/ANTARA FOTO



PR CIREBON - Kementerian Sosial mengaku telah siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK, dan memastikan akan membuka akses seluas-luasnya untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 mengatakan secara pribadi, dia mengaku kaget dan prihatin ketika mengetahui penangkapan sejumlah pejabat Kementerian Sosial terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial disaat pandemic Covid-19.

"Ini sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi," katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: 51 Petugas PTPS Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Kepala Bawaslu: Mudah-mudahan Tidak Bertambah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial untuk warga terdampak pandemi Covid-19.

"Apa yang terjadi pada 5 Desember dini hari kemarin ialah ada penangkapan atau OTT terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat Kementerian Sosial," ujarnya.

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp. 17 Miliar dalam pemberian bantuan sosial sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Dua Menteri Ditangkap KPK Berturut-turut, Wakil Ketua MPR: Bukti Revisi UU KPK Tidak Melemahkan

Dalam kasus ini, Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tersangka yang memberikan suap adalah dua orang swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x