Jadi Tersangka Kasus Suap, Mensos Miliki Total Kekayaan hingga Rp47 Miliar

- 6 Desember 2020, 11:19 WIB
 Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hata kekayaan yang dimilikinya mencapai 47 Miliar
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hata kekayaan yang dimilikinya mencapai 47 Miliar /ANTARA/Aditya Pradana Putra


PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan tersangka kasus korupsi Bantuan sosial Covid-19.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia memiliki total kekayaan Rp47.188.658.147. Mensos terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 dengan jabatan Menteri Sosial.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, Juliari memiliki kekayaan dari tanah dan bangunan senilai Rp48.118.042.150. Adapun sebarannya sembilan tanah dan bangunan berlokasi di Jakarta Selatan, Badung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.

Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Menteri Korupsi, Mahfud MD: Bravo, KPK!

Selanjutnya, yang bersangkutan juga memiliki harta dari alat transportasi dan mesin berupa satu unit mobil Land Rover Jeep senilai Rp618.750.000 Juliari juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.161.000.000, surat berharga Rp4.658.000.000 serta kas dan setara kas Rp10.217.711.716.

Juliari sebenarnya memiliki total kekayaan Rp64.773.503.866. Namun, ia tercatat juga memiliki utang Rp17.584.845.719 sehingga total kekayaannya saat ini Rp47.188.658.147.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Membunuh Gadis 7 Tahun di Inggris, Wanita Ini Justru Dinyatakan Tidak Bersalah

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Mengenal Profil Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x