Indramayu Masuk Zona Merah, Satgas Covid-19: Kami Batasi Aktivitas Masyarakat

- 6 Desember 2020, 10:19 WIB
ilustrasi zona merah covid
ilustrasi zona merah covid /



PR CIREBON - Pada 5 Desember 2020, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terjadi penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 82 orang dan menjadi yang tertinggi selama pandemi Covid-19.

Merespon hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali membatasi aktivitas masyarakat, dikarenakan daerah itu masuk zona merah penyebaran Covid-19.

"Selama dua pekan ke depan kita kembali membatasi aktivitas masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, sebagaiaman dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Sebagai Teman, Saya Sedih Sekaligus Geram

Deden mengatakan pembatasan kembali aktivitas masyarakat merupakan suatu keputusan yang harus diambil dalam Rapat Evaluasi Satgas Covid-19.

Pembatasan kembali aktivitas masyarakat tersebut, kata dia, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020.

"Kegiatan yang dibatasi dan dipertegas yakni setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, kemudian kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," katanya.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Semakin Tak Terkendali di Indonesia, Muncul Klaster Covid-19 dari Warkop

Selain itu lanjut Deden, ada juga pembatasan operasional terhadap toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya sesuai dengan Perbup. Untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai jam 10.00 - 21.00 WIB.

Minimarket jam 09.00-21.00 WlB, toko dan kawasan pertokoan jam 07.00 - 21.00 WIB. "Sedangkan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe jam 06.00 - 21.00 WIB," katanya.

Dia menambahkan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut akan terus dievaluasi setiap dua pekan, apakah itu efektif atau tidak. "Kita evaluasi selama dua pekan sekali secara dinamis," demikian Deden Bonni Koswara.

Baca Juga: Lewat Aplikasi TikTok, Ibu Kandung Eksploitasi Anaknya untuk Tindakan Seksual Komersial

Sebelumnya, Deden mengatakan di wilayah tersebut, terdapat 20 kecamatan yang masuk zona merah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Sekarang yang masuk zona merah ada di 20 kecamatan sehingga masyarakat diminta untuk patuh terhadap protokol kesehatan," kata Deden.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x