Lewat Aplikasi TikTok, Ibu Kandung Eksploitasi Anaknya untuk Tindakan Seksual Komersial

- 6 Desember 2020, 09:26 WIB
Lia Latifah Dewan Komisioner Perlindungan Anak dan Waldi Irawan SH dari kantor Teguh Pibrianto Widodo SH dan rekan, Menerangkan soal kasus Eksploitasi Lewat Aplikasi TikTok di DKI Jakarta/PMJ News
Lia Latifah Dewan Komisioner Perlindungan Anak dan Waldi Irawan SH dari kantor Teguh Pibrianto Widodo SH dan rekan, Menerangkan soal kasus Eksploitasi Lewat Aplikasi TikTok di DKI Jakarta/PMJ News /



PR CIREBON – Kasus eksploitasi seksual komersial dan perbudakan seksual, yang dilakukan ibu kandung terhadap anak kandungnya terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta.

Kasus tersebut menimpa CL, seorang anak berusia 11 tahun. CL dijual dan dijadikan budak seks oleh ibu kandungnya sendiri kepada seorang pengguna TikTok serta diduga berprofesi sebagai paranormal.

Hal ini dituturkan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Ia mengatakan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan ibu kepada seorang pengguna TikTok RN (42).

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi, HNW: Prihatin, Ditengah Hutang Negara dan Ekonomi Susah

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, saat berlangsung permainan TikTok, RN melihat ada seorang anak dalam unggahan TikTok. Kemudian RN meminta HS, ibu CL untuk memperkenalkan dirinya dengan CL dan diminta untuk datang ke salah satu apartemen A.

Arist mengungkapkan bahwa modus yang ibunya lakukan terhadap CL yaitu serangkaian bujuk rayu, kebohongan, janji-janji dan tipu muslihat dan mendoktrin CL bahwa CL sudah ditunangkan kepada RN.

Dengan demikian, CL wajib melayani kebutuhan seksual yang diminta RN setiap kali RN terangsang secara seksual terhadap CL. Di situlah praktek perbudakan seks terhadap anak terjadi.

Baca Juga: Ini Komitmen Anies Baswedan Pasca Terpilih Menjadi Wakil Ketua C40 Cities

"Ketika CL melayani perbudakan seks itu, peristiwa itu adalah sepengetahuan Ibunya dan dan pelaku secara sadar bahwa korban mengetahui adalah anak yang masih berusia 11 tahun dan belum tahu arti seksual. Peristiwa perbudakan seksual ini adalah perbuatan pelanggaran hak anak abnormal," ujar Arist kepada wartawan, di Jakarta pada Minggu, 6 Desember 2020.

Tidak bisa dibayangkan dan tidak dapat diterima oleh akal sehat, lanjut Arist, dalam sehari CL dipaksa melayani hubungan seksual tiga kali dalam sehari dalam berbagai bentuk pose. Saat adegan seksual tersebut, ibunya menunggu di samping kamar tempat kejadian.

Sementara itu, setiap kali CL diantar ibunya ke apartemen RN untuk melayani kebutuhan seksual pelaku, menurut keterangan CL, ibunya selalu menerima segepok uang yang diperkirakan memiliki nominalnya mencapai 3 sampai 4 juta rupiah.

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi Dua Menteri Korupsi, Refly Harun: Prestasi 'Luar Biasa'

Tidak kuat menahan sakit atas eksploitasi seksual yang difasilitasi oleh ibunya, kemudian CL bercerita atas derita yang dialaminya itu kepada ayah dan ibu tirinya.

Mendengar cerita CL yang memilukan itu, kemudian didampingi Waldi Irawan, SH dari kantor Hukum Teguh Fitrianto Widodo, SH dan rekan, ayah dan ibu tiri CL membuat laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya dan ke kantor Komnas Perlindungan Anak.

Setelah dilakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya dan Komnas Perlindungan Anak, saat ini Ibu korban HS dan RN pelaku perbudakan seksual itu telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x