Mensos Juliari Batubara Korupsi, HNW: Prihatin, Ditengah Hutang Negara dan Ekonomi Susah

- 6 Desember 2020, 09:07 WIB
Hidayat Nur Wahid Bicara Soal Korupsi Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.*
Hidayat Nur Wahid Bicara Soal Korupsi Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.* /Instagram.com/@hnwahid


PR CIREBON – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Desember 2020 atas dugaan penerimaan fee terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabukke).

Menurut keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Ini Komitmen Anies Baswedan Pasca Terpilih Menjadi Wakil Ketua C40 Cities

Pemberian uang tersebut, kemudian dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Menanggapi insiden Menteri Sosial Juliari P Batubara yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) pun ikut memberikan tanggapan.

Baca Juga: Setahun Kepemimpinan Jokowi Dua Mentri Korupsi, Refly Harun: Prestasi 'Luar Biasa'

Dalam akun media sosial Twitter-nya, Hidayat Nur Wahid mengaku prihatin atas penangkapan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mensos juliari P Batubara terkait bansos Covid-19 tersebut.

“Dan @KPK_RI sudah tetapkan Mensos sebagai tersangka korupsi. sangat memprihatinkan korupsi bansos terkait Covid-19,” cuitnya, Minggu, 6 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com  dalam akun Twitter-nya @hnurwahid.

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa keprihatinan terhadap kasus korupsi tersebut disaat hutang negara yang bertambah, dan ekonomi rakyat yang susah akibat Covid-19.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 6 Desember 2020, Sejumlah Daerah di Indonesia Berpotensi Hujan Sedang dan Lebat

“Saat negara nambah hutang ratusan triliun rupiah. Ekonomi rakyat pun susah akibat Covid-19. Dan karena potensi korupsi besar seperti ini, @FPKSDPRI dulu tegas tolak Perppu Nomor 1/2020 itu,” pungkasnya.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x