Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tetapkan Tersangka Juliari Peter Batubara dan Empat Orang Lainnya

- 6 Desember 2020, 07:34 WIB
Konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19
Konferensi pers KPK penetapan Mensos Juliari P. Batubara sebagai tersangka bansos Covid-19 /Tangkap layar Youtube KPK/



PR CIREBON - Setelah melewati proses penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka, dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI, terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Firli mengungkapkan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Profesionalitas dan Pengelolaan Aset, Erick Thohir: Jepang Berniat Bekerjasama dengan BUMN

Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Tak sampai disitu, pada pelaksaan periode kedua paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kanal YouTube Front Tv Menghilang, Refly Harun: Padahal, Ini Kelebihan Kita di Era Demokratisasi

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada Sabtu 5 Desember 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x