Mensos Terima Fee Rp8,8 Miliar, Walau Total Harta Juliari Mencapai Rp47 Miliar

- 6 Desember 2020, 11:44 WIB
Mensos Juliari Peter Batubara ditangkap KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos).
Mensos Juliari Peter Batubara ditangkap KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos). //Antara News



PR CIREBON - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh pejabat negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020, yang memiliki total kekayaan Rp. 47.188.658.147.

Juliari memiliki kekayaan dari tanah dan bangunan senilai Rp48.118.042.150. Seperti sembilan tanah dan bangunan berada di Jakarta Selatan, Badung, Bogor, dan Simalungun serta dua bidang tanah di Simalungun.

Ini Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Juliari terakhir melaporkan kekayaannya pada 30 April 2020 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2019 dengan menjabatnya dia sebagai Menteri Sosial.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Mensos Miliki Total Kekayaan hingga Rp47 Miliar

Selanjutnya yang bersangkutan juga memiliki aset dari alat dan mesin transportasi berupa mobil Land Rover Jeep senilai Rp 618.750.000.

Juliari juga tercatat memiliki aset bergerak lainnya senilai Rp1.161.000.000, surat berharga sebesar Rp4.658.000.000, dan kas dan setara kas sebesar Rp10.217.711.716.

Juliari sebenarnya memiliki total aset sebesar Rp 64.773.503.866. Namun, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp17.584.845.719, sehingga total asetnya saat ini Rp47.188.658.147.

Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Menteri Korupsi, Mahfud MD: Bravo, KPK!

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan yang pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Membunuh Gadis 7 Tahun di Inggris, Wanita Ini Justru Dinyatakan Tidak Bersalah

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," jelas Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadinya Juliari.

Baca Juga: Mengenal Profil Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Karenanya, total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x