Kilas Balik Juliari Batubara Sebelum Korupsi, Pernah Klaim Sering Awasi Pembagian Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 12:08 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara Sebelum Korupsi, Pernah Klaim Sering Awasi Pembagian Bansos Covid-19 / Youtube Deddy Corbuzier
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara Sebelum Korupsi, Pernah Klaim Sering Awasi Pembagian Bansos Covid-19 / Youtube Deddy Corbuzier /

PR CIREBON - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI, terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah menetapkan  lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke).

Padahal sebelum terjerat kasus korupsi, Juliari pernah menyatakan bahwa biaya pengeluaran untuk keperluan dirinya selama pandemi ini cukup sedikit.

Baca Juga: Mensos Terima Fee Rp8,8 Miliar, Walau Total Harta Juliari Mencapai Rp47 Miliar

"Yang positifnya (dari pandemi Covid-19) liat tagihan kartu kredit gua tuh dikit banget. Gua sampe bingung, gua ngomong sama istri, ini biasanya ya 50 kalinya ini," ujar Juliari dalam podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier pada 2 Juni 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Selain itu dirinya mengklaim sering turun ke lapangan untuk memastikan penyaluran dana bansos Covid-19 sampai kepada yang membutuhkan.

"Gua kan sering turun ke lapangan, dalam kaitannya dengan memastikan penyaluran bantuan-bantuan sosial itu diterima dengan baik gitu ya. Gua itu keluar masuk bukan daerah yang elit, bukan daerah bagus, gua masuk ke gang kecil yang kalau masuk cuma muat 3 orang," jelas Mensos.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Mensos Miliki Total Kekayaan hingga Rp47 Miliar

Juliari mengatakan bahwa dirinya bisa mengerti jika masyarakat kecil yang diberlakukan kebijakan di rumah saja pada waktu itu sangat tidak mungkin dilakukan.

"Kan kita disuruh stay at home, ya itu memang cara yang paling baik untuk tidak terpapar Covid-19, tapi mohon maaf kalau kita lihat di lapangan dan saya melihat itu setiap hari, itu memang banyak sekali yang engga mungkin dilakukan," ungkapnya.

Jika mengingat kata-kata beliau tentunya berlawanan dengan tindakannya saat ini yang telah diungkap oleh KPK.

Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Menteri Korupsi, Mahfud MD: Bravo, KPK!

Diketahui Juliari telah menerima fee sekitar Rp17 miliar dari bansos Covid-19 periode 1 dan periode 2.

Adapun Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x