Miris, KPK Sebut Mensos Juliari Minta Jatah Rp 10 Ribu dari Nilai Rp 300 Ribu Per Paket Bansos

- 6 Desember 2020, 13:49 WIB
Barang bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara
Barang bukti uang yang ditemukan KPK terkait dugaan suap bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara /Humas KPK/


PR CIREBON – Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada, Sabtu 5 Desember 2020, telah menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bersama empat orang lainnya atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penyaluran Covid-19.

Dalam keterangan resmi KPK pada Minggu, 6 Desember 2020, KPK menyebut Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Baca Juga: Menteri Sosial Terjaring Kasus Korupsi, Jokowi: Saya Tidak Akan Melindungi yang Terlibat Korupsi

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Menurut Firli, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Kemudian, keduanya membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

Baca Juga: Menteri Sosial Ditetapkan Tersangka, Sekjen Kemensos Siap Berikan Informasi yang Dibutuhkan KPK

Firli menjelaskan, pada pelaksanaan paket bantuan Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Mensos Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp8,2 miliar.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," sebutnya.

Tak sampai di situ, Firli menyampaikan pada pelaksanaan periode kedua dari Oktober sampai Desember 2020 diduga sudah terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: 51 Petugas PTPS Kabupaten Bandung Positif Covid-19, Kepala Bawaslu: Mudah-mudahan Tidak Bertambah

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," tukasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x