Terbukti, Bawaslu Ungkap Pelanggaran Prokes Terbanyak Berasal dari Kampanye Pilkada 2020

- 5 Desember 2020, 17:08 WIB
Logo Bawaslu RI. */Dok. Bawaslu
Logo Bawaslu RI. */Dok. Bawaslu /

PR CIREBON - Setelah sebelumnya masyarakat dibuat sangat heboh dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq SHihab, kini Bawaslu mengungkap pelanggaran prokes juga terjadi pada kampanye Pilkada.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan menjadi pelanggaran di peringkat teratas yang terjadi selama gelaran kampanye Pemilihan kepala daerah serentak 2020.   

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Bahas Papua Merdeka, Boni Hargens: Akan Muncul Benny Wenda Lain, Lebih Cerdas Lobby Internasionalnya

Ratna mengatakan tingginya pelanggaran protokol kesehatan sebagai konsekuensi dari banyaknya kampanye tatap muka yang digelar oleh peserta pilkada.   

"Kami mendapatkan fakta di lapangan kampanye dalam bentuk tatap muka memang masih menjadi kampanye yang dipilih dan banyak peminatnya oleh pasangan calon kepala daerah," kata Ratna Dewi dalam dialog Investasi kesiapan APD pilkada di Media Center BNPB.  

Bawaslu mencatat selama tahapan kampanye digelar terdapat 91.640 kampanye tatap muka yang dilakukan oleh peserta pilkada di 270 daerah.   

"Kampanye yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka dan ini berkonsekuensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang sangat tinggi dari beberapa catatan kami protokol kesehatan ini menduduki peringkat yang teratas," kata Ratna Dewi.   

Baca Juga: Puan Menilai Papua Baik-baik Saja, Benny Wenda Hanya Kamuflase Politik, Eksistensi Internasional

Selama masa kampanye, menurut dia telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.126 pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa pelaksanaan kampanye tatap muka tidak mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 soal batasan jumlah orang jumlah peserta kampanye seharusnya paling banyak 50 peserta.   

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x