Mengejutkan, Tinggal Hitungan Hari Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan 3.814 Dugaan Pelanggaran

- 4 Desember 2020, 10:34 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020/ Oknum Kepala Desa di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah diduga langgar netralitas
Logo Pilkada Serentak 2020/ Oknum Kepala Desa di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah diduga langgar netralitas /KPU

PR CIREBON - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan terdapat total 3.814 dugaan pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat

Selain itu, ditemukan juga 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan (pilkada) yang sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

"Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (yang menggelar pilkada) tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Propam Proses Video Viral Ancaman Polisi pada HRS dan FPI, Polres Pekalongan: Periksa Kejiwaannya

Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini. Sejumlah 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Bawaslu.

Perempuan yang biasa disapa Dewi ini menuturkan ada tambahan informasi 8 dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian, sehingg total kasus dugaan pelanggaran pidana sebanyak 112 masuk tahap penyidikan.

"Dari 104 yang masuk tahap penyidikan ditambah 8 menjadi 112 tindak pidana pemilihan ke tingkat penyidikan.

Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat ," jelasnya.

Baca Juga: Soal Ustaz Maaher Ditangkap, Refly Harun: Kenapa Tidak Menggunakan Pendekatan Perdata ?

Berdasarkan data Bawaslu terhadap jumlah 104 tindak pemilihan (belum dengan tambahan 8 kasus) yang masuk tahap penyidikan, Dewi merinci lima provinsi terbanyak.

Dirinya menunjuk Sulawesi Selatan  dengan angka 15 kasus sebagai posisi teratas, diikuti Maluku Utara 10 Kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu  8 Kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus.

"Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan 3 putusan terbaru dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Sesumbar dalam Debat Pilkada Solo, Klaim Penyebaran Covid-19 Bisa Diatasi Teknologi Mutakhir

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x