Soal Ustaz Maaher Ditangkap, Refly Harun: Kenapa Tidak Menggunakan Pendekatan Perdata ?

- 4 Desember 2020, 10:09 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. // Youtube Refly Harun

PR CIREBON-  Sebagaimana diketahui, Soni atau yang dikenal dengan sebutan Ustadz Maaher ditangkap Bareskrim Polri, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Alasan Husin Shihab Laporkan Ustaz Maaher: Jangan Karena Punya Gelar Lalu Lontarkan Hinaan

Ustaz Maaher ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho, Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Saat ini, Ustadz Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Terkait berita tersebut, Refly Harun selaku pakar hukum tata negara melalui kanal YouTube Refly Harun Official yang diunggah pada Jumat, 4 Desember 2020 pun angkat bicara.

Refly mengatakan, UU ITE kembali memakan korban, baik itu dari aktivis politik maupun aktivis dakwah.

“UU ITE sebenarnya dimaksudkan untuk mengontrol transaksi di dunia cyber, terutama mereka yang menggunakan dunia maya ini untuk tindakan kejahatan seperti menipu. Akan tetapi, UU ITE kini kemudian digunakan untuk mencokok orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan, penyebaran kebencian, provokasi  dan lain sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan saat Ustaz Maaher Ditangkap, Polri: Silakan Uji di Pengadilan

Dia mengatakan, akan lebih baik jika kasus ini menggunakan pendekatan perdata saja.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x