Dia pun berharap agar penegak hukum tidak selalu menggunakan perspektif pendekatan pidana, apalagi sampai menangkap dan memenjarakan mereka-mereka yang dianggap melanggar atau melakukan perbuatan-perbuatan yang dianggap dilarang oleh UU ITE.
“Kita lihat kasus Maaher ini, mungkin saja dia salah, walaupun berlaku azas praduga tidak bersalah, yang saya persoalkan adalah, apakah iya seseorang harus ditangkap lalu ditahan untuk pelanggaran UU ITE yg merupakan mala inprohibita, bukan sebuah tindakan pidana absolut,” pungkasnya.
***