Ustaz Maaher Ditangkap, Gus Miftah: Bukan Kriminalisasi Agama, Ini Proses Hukum Ulama Kriminil

- 3 Desember 2020, 19:07 WIB
Ulama Muda NU Kepada Ustaz Maaher : Proses Hukum Kepada Ulama yang Kriminal
Ulama Muda NU Kepada Ustaz Maaher : Proses Hukum Kepada Ulama yang Kriminal /Instagram

PR CIREBON- Soni atau yang dikenal dengan sebutan Ustaz Maaher ditangkap Bareskrim Polri, Kamis, 3 Desember 2020. Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Maaher masih menjalani pemeriksaan.

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 WIB tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor. Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” kata Argo Yuwono, Kamis, 3 Desember 2020.

Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Baca Juga: Alami Trauma Berat, Korban Selamat Insiden Teroris di Sigi Enggan Pulang ke Rumah

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Maaher juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

Muannas Alaidid, pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher itu merupakan sebuah penghinaan. Sebelumnya Gus Miftah pernah memberikan peringatan ke Maaher At-Thuwailibi usai viral video ejekan ke Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga: Putri Jusuf Kalla Lapor Polisi, Refly Harun Sebut Pembuat Unggahan Harus Bisa Menjaga Etika

"Jangan sampai ada laporan hukum, Anda ditangkap polisi kemudian Anda mengatakan ini namanya kriminalisasi ulama. Hei Ustadz Maaher mana ada namanya kriminalisasi ulama kalau Anda berbuat kriminal kemudian ditangkap polisi,” katanya.

“Ini bukan kriminalisasi agama, tapi proses hukum kepada ulama yang kriminil," lanjut Gus Miftah dalam sebuah sebuah video, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x