Ustaz Maaher Dijemput Paksa Polisi, Polri: Sudah Sesuai Prosedur Penangkapan dan Tanpa Perlawanan

- 4 Desember 2020, 08:03 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. /Instagram.com/@ustadzmaaheratthuwailibi

PR CIREBON - Ustaz Maaher At-Thuwailibi menjadi sorotan publik lantaran ucapannya yang dianggap memprovokasi dan menebarkan ujaran kebencian.

Banyak pihak yang melaporkannya, hingga pihak kepolisian menangkap Soni Ereta alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB pagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Revolusi Akhlak Pisau Analisis Pancasila, Gatot: Habib Rizieq Seorang Nasionalis Pengawal Pancasila

"Sesuai prosedur penangkapan," tegas Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Jika tidak berkenan, Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.

Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Baca Juga: Jin BTS Ulang Tahun Hari ini, ARMY Buat Tagar #HappyBirthdayJin Menjadi Trending Twitter

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya Maaher juga pernah dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x