Polisikan Ustaz Maaher, Muannas Alaidid: Bukan Kali Pertama Dia Melakukan Penghinaan

- 17 November 2020, 10:48 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Twitter.com/@muannas_alaidid

PR CIREBON - Kuasa Hukum Habib Luthfi bin Yahya, Muannas Alaidid, mengkonfirmasi pelaporan kepada Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Hal tersebut disampaikan Muannas dalam cuitan di akun Twitternya @miannas_alaidid, yang disertai juga video konfirmasinya pada Senin 16 November 2020.

"Alhamdulilah. laporan polisi thd Maher sdh dibuat, barang bukti 1 Unit USB berisi link URL, screenshot, Dll sdh diserahkan, semoga polri segera menindaklanjuti dugaan penghinaan & kebencian thd orangtua, guru & kiyai kita Hb. Lutfi Bin Yahya. #SayaBersamaHabibLutfi," cuitnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di India Melewati Puncak Ketiga, Menkes Delhi Sebut Tidak Ada Lockdown Lanjutan

Muannas mengatakan, terduga Ustaz Maaher dapar dijerat hukuman diatas 5 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

"Pasal ini (dalam UU ITE) ancaman pidananya tinggi diatas 5 tahun dan dapat memungkinkan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, apalagi ini merupakan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya," ujar Muannas dalam video konfirmasi tersebut.

Muannas juga mengatakan bahwa dugaan penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher bukanlah kali pertama.

Baca Juga: Habib Luthfi Akhirnya Laporkan Ustaz Maaher Atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik

"(Sebelumnya) dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap pihak kepolisian, pernah juga melakukan penghinaan terhadap Kyai Ma'ruf, Kyai Said, dan ulama-ulama lainnya," katanya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x