PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, Soni Eranata (28) atau juga dikenal dengan nama Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB pagi.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Marah Dituduh Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin: Nama Baik Saya Dicemarkan
Menanggapi penangkapan tersebut, huasa hukum Ustadz Maaher menilai adanya kejanggalan.
Polri angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum tersebut yang menyebut penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial Ustadz Maaher ada kejanggalan.
"Sesuai prosedur penangkapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: 8.000 Lebih Kasus Harian, Satgas Covid-19: Kepatuhan Protokol Kesehatan Terus Menurun
Brigjen Awi juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.