Pengawas Pilkada Berhak Bubarkan Kerumunan Kampanye, Bawaslu: Tidak Perlu Takut, Ada PKPU 13

- 30 November 2020, 12:15 WIB
Logo Bawaslu.
Logo Bawaslu. /Dok. Bawaslu RI/

PR CIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menegaskan pengawas pemilu punya kewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kampanye pertemuan tatap muka terbatas.

Dia mengatakan pengawas bisa mengeluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan yang terindikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi Panwaslu Kecamatan tidak perlu takut, karena PKPU 13 Tahun 2020 sudah memberikan kewenangan kepada kita (pengawas pemilu), jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye, maka keluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan tersebut", tegas Abhan di Kantor Bawaslu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Bawaslu.

Baca Juga: Ketum PBNU Positif Covid-19, Menag Fachrul Razi: Semoga Cepat Sembuh hingga Bisa Bimbing Umat Lagi

Ketua Bawaslu menyampaikan kepada jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk melakukan tindakan administrasi ketika upaya pencegahan telah dilakukan namun masih terjadi pelanggaran.

Dia menambahkan setelah Panwascam mengeluarkan surat peringatan namun tidak membubarkan diri, maka dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.

"Tentu kita tetap harus berkoodinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran kegiatan kampanye tersebut," ujar Abhan.

Baca Juga: MUI Lebak: Haram Pemberontakan ke Pemerintah yang Sah, Jangan Mendirikan Negara dalam Negara

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini juga berharap kepada jajaran pengawas agar tetap menjaga kesehatan pada masa pandemi covid-19.

"Kesehatan sangat penting dan lakukan olahraga minimal 15 menit setiap hari, agar tubuh kita bugar dalam melaksanakan tugas pengawasan," imbuh Abhan dihadapan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Sorolangun.

Sebagai informasi, dilihat dari jadwal resmi KPU, masa kampanye terjadi pada 26 September sampai dengan 5 Desember.

Baca Juga: Rapor Merah Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-hati, Semuanya Memburuk Pekan Ini

Selanjutnya, akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember, kemudian untuk waktu pencoblosan pada 9 Desember.

Selain itu, pada 9 Desember 2020 juga ditetapkan oleh pemeritah sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan bagi warga negara yang memiliki hak pilih dapat digunakan haknya untuk memilih calon pemimpin di daerahnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x