Kesalahan Naskah UU Cipta Kerja Dibongkar Meski Sudah Sah, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral

3 November 2020, 13:53 WIB
Ilustrasi Omnibus Law /Klikseleb/

PR CIREBON - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 kemarin, telah sah menandatangani naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja, sekaligus resmi menjadi Undang-undang Negara.

Padahal, jika ditilih dari jadwalnya, penandatanganan Presiden Jokowi dilakukan lebih cepat 3 hari dari waktu deadline.

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun, masyarakat dapat melihat salinan Undang-undang Cipta Kerja yang resmi diunggah pemerintah dalam situs Sekretariat Negara, tepatnya memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Danone Indonesia Tanggapi Aksi Boikot Produk Prancis: Jangan Gegabah, 15.000 Ribu Karyawan Terdampak

Namun demikian, polemik UU CIpta Kerja ternyata masih berlanjut setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi. 

Pasalnya, banyak netizen menyadari ada isi undang-undang yang dinilai janggal dan memicu berbagai pertanyaan baru.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dengan judul "UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial", ada kesalahan yang muncul di Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Ini dimulai dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat akun Twitter @FPKSDPRRI, mereka menceritakan bagaimana akhirnya menemukan kesalahan dalam UU tersebut.

"Di malam hari, UU Cipta Kerja diunduh dari sini. Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tetapi tidak ada ayat?" cuit mereka pada Selasa 3 November 2020 pagi.

Baca Juga: Susah Cari Kerja di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Nasihat Mardigu Wowiek ke Para Pengangguran

Lebih lanjut PKS menjelaskan, dalam pasal 6, tampak disebutkan secara eksplisit kalau konten yang mereka miliki merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a. Hanya saja, saat dicek ulang, pasal 5 sama sekali tidak memiliki ayat, apalagi huruf di dalamnya.

Tak berhenti sampai situ, ternyata kesalahan juga terjadi pada Pasal 40 mengenai minyak dan gas bumi yang terdapat dihalaman 223.

Kesalahan ini kemudian menjadi viral di media sosial, pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat tentang definisi minyak dan gas bumi yang berputar-putar.

Pada 'Bagian Keempat: Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi', 'Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral', Pasal 40 terdapat pengertian soal minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Pengusaha Dukung Ganjar Pranowo Naikan UMP 2021, Ganjar: Tidak Ada Kaitannya dengan Pilpres 2024

Dikatakan jika Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan teperatr atmosfer berupa fasa gas yang diperileh dari proses penambangan.

Kemudian tercantum pengertian dari minyak dan gas bumi yang berputar-putar.

UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial

"3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," isi dari salah satu poin di Pasal 40.

Perlu diketahui Pasal 40 di UU Cipta Kerja ini merupakan pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Soal Perubahan Cuaca, Jabodetabek Potensi Hujan Disertai Petir

Kesalahan yang sama persis itu, juga berada dalam naskah undang-undang yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Permasalahan isi dari UU Cipta Kerja ini menjadi perbincangan panas di media sosial, terlebih setelah sah ditandatangani Presiden.

Salah satunya adalah akun Twitter @gilang_coffee dalam cuitannya ia mempertanyakan pengertian dari Minyak dan Gas Bumi.

"Minyak dan Gas Bumi adalah? ooo gitu ya.. okay noted Tangan melipatWajah berkeringat dingin malu gue brad.. gini-gini amat," tulisnya.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Protes, Pemprov Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institusi Prancis

Akun Twitter @Sam_Ardi juga membahas soal kesalahan yang terjadi pada isi UU Cipta Kerja, menjelaskan jika kesalahan itu juga terjadi pasal sebelumnya.

"Di UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi tertulis hal yang sama, kang. Pasal 1 angka 3 berbunyi: Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;. UU No. 11 Tahun 2020 “mindah” dari UU No. 22 Tahun 2001," ungkapnya.

Berbagai tanggapan pun berseliweran tentang kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam isi UU Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.187 halaman.***(Pikiran Rakyat/Rahmi Nurfajriani)

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler