Delapan Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Lampung, dari Pengusaha hingga ASN

21 Oktober 2020, 16:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

PR CIREBON - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, delapan orang saksi akan dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK.

Mereka akan diperiksa terkait penanganan penyidikan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk anggaran tahun 2018.

Kedelapan orang itu dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mustafa (MUS) mantan Bupati Lampung Tengah, Ali menjelaskan.

“Kedelapan orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa). Pemeriksaan 8 saksi itu digelar di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung,” kata Ali, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: 200 Mahasiswa Duduki DPRD Karawang demi Tolak UU Omnibus Law, Hasil Dobrak Pintu Gerbang

Ali menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah lima pengusaha, yaitu Muhtaridi Putra Negara, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar, dan Achmad Sarpudin Madjid.

Selain itu, tiga orang saksi lainnya masing-masing Muhammad Nasir mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamteng, Tri Wahyudi PNS atau ASN Pemkab Lampung Tengah dan Yusron Fauzi Saleh.

Sebelumnya diberitakan, sejak 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap yang diajukan ke DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Demo BEM SI Hasilkan 2,1 Ton Sampah, Kadis LH DKI: Demi Cegah Sumbatan, 200 Petugas Kebersihan Turun

Selama ini, Mustafa yang terus aktif menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah dari tahun 2016 hingga 2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pembelian barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, tahun anggaran 2018.

Selain itu, Mustafa juga diduga telah menerima commitment fee dari perizinan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. KPK menduga kisaran commitment fee tersebut sebesar 10 persen 20 persen dari nilai proyek.

KPK yakini, total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, mencapai sebesar Rp95 miliar.

Baca Juga: Presiden KSPI Sering Main ke Istana, Mahfud MD: Usulan Sudah Ditampung, Evaluasi

Direktorat Gratifikasi KPK diduga tidak pernah mendapatkan laporan tentang penerimaan yang dilakukan Mustafa.

Selanjutnya, Mustafa divonis membayar denda Rp100 juta yang merupakan hukuman penjara 3 bulan karena memberi atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah sehubungan dengan persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun 2018.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler