Presiden KSPI Sering Main ke Istana, Mahfud MD: Usulan Sudah Ditampung, Evaluasi

- 21 Oktober 2020, 15:41 WIB
POTRET Menko Polhukam, Mahfud MD.*
POTRET Menko Polhukam, Mahfud MD.* //Instagram/@mohmahfud

PR CIREBON - Penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja nampaknya masih berlanjut. Pasalnya sampai beberapa hari ini masih ada aksi demo penolakan UU Cipta Kerja yang digelar oleh sejumlah mahasiswa.

Walaupun sebenarnya pihak DPR RI sudah meluruskan terkait 12 pasal yang merugikan buruh di akun Instagram resmi DRP RI.

Namun karena gejolak penolakan UU Cipta Kerja tak pernah selesai, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah.

Baca Juga: Demo BEM SI Hasilkan 2,1 Ton Sampah, Kadis LH DKI: Demi Cegah Sumbatan, 200 Petugas Kebersihan Turun

Dirinya menyampaikan bahwa proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja sudah berjalan.

“Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain,” kata Mahfud, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Sebagaiman diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "Dibongkar Semuanya Oleh Orang Istana: Presiden Buruh Berkali-kali Datang ke Kantornya", pengaduan terkait tidak setujunya terhadap perundang-undangan menurut Mahfud bisa di ajukan ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga mengatakan jika memang mau mencari kesalahan, tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan jika mengajukan judicial review ke MK.

Baca Juga: Tak Ada Penularan Covid-19, Tahap Pertama Umrah Sukses Dilaksanakan dengan Diikuti 125 Ribu Jamaah

“Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan dalam proses penyerapan aspirasi terkait penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah,” ucapnya.

Baca Juga: Untuk Akselerasi Bansos dan Pemulihan Ekonomi, Kemenkeu Naikkan Belanja Negara

Kemudian, ia mengatakan ketika ada polemik soal klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja sehingga akhirnya dicabut.

“Bahwa kemudian ada perbedaan isi itu ndak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik,” katanya.

Pemerintah berharap melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan untuk, antara lain mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x