Demo Tolak UU Cipta Kerja Digelar Lagi, Serikat Buruh KSPI Beri 4 Opsi Lanjutan Jika Tak Direspon

- 13 Oktober 2020, 08:22 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

PR CIREBON - Setelah melakukan Aksi penolakan yang berlangsung pada 6-8 Oktober lalu, nampaknya semangat serikat buruh dalam menyuarakan penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak memudar.

Pasalnya gabungan konfederasi dan serikat buruh memastikan akan terus melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal hari ini menerangkan langkah lanjutan buruh melalui 32 Konfederasi Serikat Buruh di Indonesia akan menjalankan empat cara menolak UU Ciptaker, jika pemerintah tidak segera merespons.

Baca Juga: Hanya Judicial Review UU Omnibus Law Harapan Rakyat, BEM: Legislatif dan Perppu Berkeras Tak Mau

Langkah pertama, selama aspirasi buruh tidak didengar, serikat buruh akan tetap melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja, dengan berbagai cara.

Said mencontohkan seperti yang kemarin dilakukan para buruh, dengan berunjuk rasa di luar pabrik, dengan tetap menjaga kondisi pandemi saat ini.

Selain itu, dirinya menambahkan cara lain dengan melakukan aksi mogok bersama dengan cuti secara bersamaan.

"Aksi penolakan RUU Cipta Kerja ini tetap terukur dan terarah sesuai konstitusi," kata Said dalam Konferensi Pers daring, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Surabaya, 33 Kelurahan Dilaporkan Nol Kasus Covid-19, Apa Rahasianya?

Langkah kedua, opsi lain sebelum UU Ciptaker ditandatangani Presiden Jokowi adalah meminta eksekutif yakni presiden dan legislatif yakni DPR RI, melakukan tinjauan ulang (review).

Dengan kata lain Said meminta kepada Presiden Jokowi untuk melakukan executive review dengan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut.

"Kami akan lakukan lobi-lobi ke DPR," ujarnya. Said menyebut ada langkah legislative review denga uji Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah disahkan.

Sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "Tak Berhenti, Demo Tolak Omnibus Law Terus Berlanjut", UU Cipta Kerja membuat pihak buruh merasa dikhianati. Hal ini dikarenakan beberapa pasal dalam UU Ciptaker yang katanya merujuk UU Ketenagakerjaan lama ternyata tidak berubah dengan draf RUU seperti yang diinginkan pemerintah.

Baca Juga: SBY Sedih Dituduh Dalang Demo Tolak UU Omnibus Law, Sesama Anak Bangsa Tak Boleh Curiga

Langkah ketiga, Said Iqbal mengungkapkan jalan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang menjadi pilihan konstitusional. Meskipun, Said melihat ada indikasi beberapa pihak yang akan mengajukan JR dengan dalil yang lemah sehingga ditolak MK.

"Kami melihat ada upaya JR dari beberapa pihak karena ingin mengajukan dengan dalil yang lemah dengan tujuan sengaja digagalkan MK," terangnya.

Langkah terakhir, adalah melakukan sosialisasi dengan apa yang sebenarnya terjadi di UU Cipta Kerja tersebut.

Pada kenyataanya UU CIpta Kerja yang dijanjikan pemerintah tersebut faktanya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan konfederasi akan berupaya mengadvokasi pihak buruh yang dirugikan.

Baca Juga: Negara Bisa Otoriter Atasi Demo Tolak UU Omnibus Law, Pengamat: Anarkisme Harus Ditindak Represif

Aksi Penolakan UU Cipta Kerja susulan ini sudah digelar di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Seamarang dan kota-kota besar lainnya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan, aksi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa diperbolehkan berdasarkan undang-undang. Namun, ia mengingatkan, demonstrasi harus dilaksanakan dengan tertib.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x