Hanya Judicial Review UU Omnibus Law Harapan Rakyat, BEM: Legislatif dan Perppu Berkeras Tak Mau

- 13 Oktober 2020, 07:18 WIB
ILUSTRASI. suasana sidang putusan uji materi sejumlah pasal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 16 Januari 2020.*
ILUSTRASI. suasana sidang putusan uji materi sejumlah pasal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 16 Januari 2020.* /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa/

PR CIREBON - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara lebih memilih untuk menempuh jalur judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan tidak ingin adanya klaster baru dalam penyebaran Covid-19. Seperti diketahui, beredar kabar bahwa gedung DPR RI ditutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI yang terpapar Covid-19.

Hal tersebut akan percuma. Apabila pihaknya nanti turun menyampaikan aspirasi secara langsung ke gedung DPR RI akan jadi sia-sia karena tidak akan ada orang di dalam gedung.

"Hal ini lebih tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: MPR Sebut UU Omnibus Law Bagus, Fadel: Disahkan saat Rakyat Turun Kepercayaan ke Pemerintah

Menurut dia, ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu legislative review, judicial review dan Perppu. Dari ketiga pilihan itu, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review.

"Karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan legislatif review ataupun Perpu, dan Hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat," ucapnya.

Hengky menegaskan bahwa BEM Nusantara tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa poin dari Omnibus Law yang harus direvisi lagi.

"Tidak semua dari Omnibus Law itu buruk, tapi ada beberapa poin yang harus dikoreksi," jelas Hengky.

Baca Juga: Ada 'Pemain' Dibalik Demo Anarkis Tolak UU Omnibus Law, Boni Hargens Beberkan Hasil Investigasinya

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x