Sia-sia Kunjungan Menaker Ida, PBNU: Kami Tetap Ajukan Judicial Review UU Omnibus Law ke MK

12 Oktober 2020, 17:00 WIB
Kemenaker Ida Fauziyah temui Ketua PBNU, jelaskan tentang UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan. /Instagram Kemenaker.

PR CIREBON - Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja yang saat ini menjadikan polemik di tengah-tengah masyarakat.  

Dalam pernyataan sikap tersebut, PBNU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Akan tetapi, dalam langkahnya, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan tidak membuka diri terhadap aspirasi publik.  

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua PBNU K.H. Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU untuk berdialog dan menjelaskan Perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Video Bagi-bagi Uang dalam Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tinjau Kebenarannya

“Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya kepada beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain,” tutur Menaker Ida.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.

Ida menjelaskan bahwa dalam diskusi yang dilakukan pada Sabtu 10 oktober 2020 malam itu, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan yang saat ini menjadi polemik di masyarakat tersebut.

Baca Juga: Undang Serikat Buruh Buat Diskusi UU Omnibus Law, Ganjar: Saling Evaluasi, Demi Kawal Usulan PP

Sedangkan pada kesempatan yang sama, Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

“Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,” tutur Ida.

Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi tersebut, Ketua PBNU itu pun mengatakan bahwa NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan itu juga, Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.

“Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Trump Klaim Sudah Kebal Covid-19 dan Siap Kampanye Lagi, Dokter: Dia Tak Punya Risiko Penularan

Hal itu ia lakukan seiring dengan penugasan oleh Presiden Joko widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin 5 Oktober itu, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerangkan bahwa visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbaik kelima dunia 2045 bukanlah wacana.

Karena itu sebagai bukti keseriusan mewujudkan mimpi itu, pemerintah merasa penting membentuk UU yang mengatur ekosistem investasi yang baik.  

Lanjut Ida, UU akan memperbaiki transportasi pelayanan yang cepat, tepat dan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga tercipta lapangan kerja yang luas. ***

 
Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler