Pengesahan Omnibus Law Terkesan Buru-buru, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Alasannya

- 9 Oktober 2020, 18:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok. Kemnaker

PR CIREBON - UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 dini hari dinilai telalu terburu-buru hingga menuai polemik.
 
Berkaitan dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara dan membeberkan alasan dibalik disahkannya UU Cipta Kerja pada dini hari itu.
 
Berdasarkan informasi yang didapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar positif Covid-19.
 
 
"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida  seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta ekonomi partner sindikasi konten Sindonews pada Kamis, 8 Oktober 2020.
 
Dengan segera disahkannya UU Omnibus Law ini, pekerjaan yang memerlukan rapat dan pertemuan oleh anggota DPR RI akan berkurang. Hal ini dianggap akan menekan potensi penyebaran covid-19 di lingkungan DPR RI. 
 
Menurut Ida, UU Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Historisnya, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR, dan enam kali rapat tim perumus tim sinkronisasi.
 
 
"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober,"ujarnya.
 
Ia mengatakan pengesahan yang dipercepat 1 atau 3 hari dari yang dijadwalkan itu adalah langkah yang tepat. Mengingat draft UU Omnibus Law ini sudah lama dibahas.
 
Tak lupa, Menaker Ida juga menambahkan UU Ciptaker ini akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.
 
 
Menurutnya, peningkatan produktivitas pekerja akan berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
 
"Produktivitas Indonesia itu di kisaran 74,4%, masih berada di bawah rata-rata Asean 78,2%. Diharapkan juga akan ada peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0%," tandasnya.
 
Menaker Ida menilai, dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja terutama pada poin Ketenagakerjaan akan meningkatkan produktivitas pekerja dan membuat investasi di Indonesia juga meningkat. ***
 
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x